Nama : Tomy Fredyan
NPM : 30405718
KODE ETIK PELAKSANAAN DAN EFEKTIFITAS PENGAWASAN
1. Kode etik suatu profesi dan pengawasan penerapannya dapat dibicarakan secara normatif, yaitu bertolak dari suatu standar perilaku yang dirumuskan terlebih dulu, untuk kemudian digunakan dalam menilai setiap tindakan profesional pelaku profesi. Ibaratnya, kode etik sebagai rambu-rambu di jalan, dan ada "polisi" yang mengawasi setiap tindakan pemakai jalan. Rambu lalu-lintas yang kadang-kadang bahkan diperlukan untuk keselamatan jiwa tokh sering juga dilanggar jika polantas tidak ada yang mengawasi. Karenanya dapat dipahami jika pelanggaran rambu profesi bisa lebih gampang terjadi, selama sikap pelaku dalam menghadapi kode etik profesi sebatas takut kepada "polisi". Ujungnya, karena pengawasan terlalu sulit dilakukan oleh "polisi" yang fungsional, kepada setiap pelaku diminta untuk menjadikan nuraninya masing-masing sebagai "polisi" bagi dirinya sendiri.
Efektifitas pengawasan kode etik secara polisional mungkin dapat dilakukan dengan penerapan secara normatif pasal-pasalnya. Tetapi masih tanda tanya, sejauh mana penghayatan si pelaku atas pasal-pasal itu akan berlangsung jika sang "polisi" sedang tidur.
Pasal-pasal tidak berarti banyak, bahkan bisa disalah-gunakan oleh "polisi-polisian". Katakanlah kode off the record yang sudah kehilangan makna, sebab sudah dibebani makna konotatif menjadi "off the record" yang digunakan sebagai langkah preventif untuk menghalangi wartawan mencari realitas. Bukankah setiap off the record perlu dilihat maknanya dengan konteksnya ke dalam sistem interaksi: Dengan kerangka pemikiran di atas, masalah kode etik tidak akan dilihat sematamata sebagai pasal-pasal yang bersifat normatif. Seluruh kode etik, apakah kode untuk jurnalisme, perusahaan pers, atau periklanan, perlu dilihat konteksnya dengan keberadaan institusi yang menjadi wahana bagi pelaku profesional yang menjalankan kode tersebut. Dengan demikian bisa dikaitkan dengan tema pokok seminar ini, yaitu pemantapan kelembagaan (institusionalisasi) Pers Nasional. Ini artinya selain membicarakan penerapan pasal-pasal oleh pelaku profesi, ada yang juga cukup penting untuk dilihat, yaitu keberadaan institusi pers sebagai wahana bagi profesi dalam sistem sosial kita.
2. Profesionalisme dan etika merupakan dua hal yang tak terpisah. Profesionalisme dapat ditandai dengan pola kerja yang bersifat khas, biasa disebut sebagai aspek teknika. Keberadaan kerja ini untuk menjadi suatu institusi dalam sistem sosial bertolak dari semangat yang khas dari pelaku untuk menjalankan teknik itu.
etika, sebagai acuan bagi standar tindakan yang dipandang baik. Dengan begitu suatu
profesi selamanya terdiri atas dua aspek, yaitu standar teknik, dan standar etik dalam pelaksanaan teknik tersebut. Teknik tanpa etik tidak akan melahirkan profesionalisme, sebaliknya etik tanpa standar teknik sama saja dengan angan-angan muluk. Etika berkaitan dengan standar baik-buruk. Hanya perlu diingat bahwa standar ini tidak berada di ruang hampa, selamanya berkonteks, mungkin sosial (politik, ekonomi atau kebudayaan) dengan lingkup lokal atau nasional, atau universal (kemanusiaan). Masalah dalam konteks ini manakala ada kekuasaan yang menentukan standar dan konteks baikburuk suatu perilaku. Misalnya, kekuasaan menetapkan standar baik-buruk hanya berkonteks politik dan lokal. Sementara pelaku ingin menggunakan konteks kebudayaan dan universal.
Pembicaraan tentang etika dapat pula melalui 2 jalan, yaitu pertama mempertanyakan keberadaan institusional, dan kedua dengan melihat keberadaan individual pelaku profesi. Jika yang pertama bersifat makro dengan pendekatan struktural, maka yang kedua bersifat mikro dengan memperhatikan nilai-nilai yang mendasari perilaku seseorang.
Jalan lainnya dapat juga dilakukan dengan menitik-beratkan kepada bekerjanya
nilai-nilai atas diri seseorang. Ada yang bersifat sosial, yaitu nilai-nilai yang diperoleh dari komunitas (sosialisasi) yang menjadi acuan dan komunitas memiliki daya pemaksa untuk dijalankannya nilai tersebut. Disini pelaku bersifat pasif. Selain itu ada pula nilai yang dipilih oleh individu secara sadar di antara sekian banyak nilai yang tereksposure
kepadanya. Nilai ini dipilih dengan kesadaran, bahkan dengan sikap kefilsafatan tertentu. Maka pelaku dapat disebut bersifat aktif. Baik etika bersifat makro maupun mikro, ataupun nilai bersifat pasif maupun aktif, kesemuanya saling berkaitan, yang satu akan menentukan lainnya.
3. Etika makro dapat dikenali dengan melakukan analisis atas keberadaan institusi dalam interaksinya dengan institusi-institusi lainnya sebagai bagian sistem sosial. Peran
sosial dari suatu institusi bagi yang menggunakan cara pandang struktural fungsionalisme adalah bertolak dari harapan/ekspektasi (expectation) institusi lain yang berada dalam sistem
sosial. Keseimbangan terjadi manakala setiap pihak menjalankan peran yang berkesesuaian
dengan ekspektasi pihak lainnya. Pandangan mekanistis atas sistem sosial ini mengabaikan
pilihan-pilihan idealisme dari pelaku dalam institusi sosial. Jika sistem sosial sepenuhnya
mesin yang dapat direkayasa tentulah keseimbangan dapat tercapai. Tetapi kenyataannya peran sosial adalah resultante dari peran yang ditetapkan bagi dirinya sendiri oleh pengelola institusi dengan peran yang menjadi ekspektasi institusiinstitusi lainnya. Tarik-menarik dari peran yang ditetapkan sendiri dan ekspektasi pihak luar ini dapat bersifat tegang, jika konsensus atas nilai menjadi acuan bersama tidak tercapai. Atau mungkin juga keseimbangan, tergantung dari konsensus yang terbentuk atas nilai yang menjadi acuan.
Proses mencapai konsensus ini disebut sebagai dialog sosial, dan tentulah mengambil waktu yang sulit untuk ditarget dengan bahasa pembangunan ekonomi. Proses dialog sosial ini biasanya dipandang sebelah mata oleh pihak yang berkuasa, sebab dengan kekuasaan, masyarakat dapat direkayasa yaitu melalui proses mobilisasi. Mobilisasi tidak memproses mmasyarakat ke arah konsensus suatu nilai, sebab bertolak dari nilai yang sudah dipastikan dan didukung oleh kekuasaan. Jika pelaku dalam institusi yang direkayasa oleh kekuasaan tidak punya pilihan nilai lain, atau sudah bersikap submisif, tentulah keseimbangan fungsional dapat juga terjadi.
4. Jika ditanyakan bagaimana kita memproses kelembagaan pers nasional yang ideal,
tentulah melalui pelaku profesi. Format kelembagaan pers kita ditentukan oleh kepribadian
media pers, sementara kepribadian ini dikenali melalui sajian informasinya dari hari ke
hari. Dengan demikian dapat disederhanakan sebagai berikut:
PELAKU SAJIAN KEPRIBADI- POLA |---| PROFESI--->INFORMASI--->MEDIA"A"--->AN MEDIA"A"--->KHAS--->| | | | I | |solidaritas | N | | | S |
PELAKU SAJIAN KEPRIBADI- POLA | T | PROFESI--->INFORMASI--->MEDIA"B"--->AN MEDIA"B"--->KHAS--->| I | | | T | |solidaritas | U | | | S |
PELAKU SAJIAN KEPRIBADI- POLA | I | PROFESI--->INFORMASI--->MEDIA"C"--->AN MEDIA"C"--->KHAS--->| | ^ |---| | ^ | | | | Citra Citra
Sosial Sosial
Ingin ditunjukkan melalui diagram di atas, aspek yang perlu diperhatikan, yaitu profesi media-dan institusi pers. Kegiatan profesional selamanya memerlukan wahana yang bernama organisasi media, dan institusi pers hanya muncul dalam masyarakat melalui pola khas yang lahir dari keberadaan berbagai media. Pengawasan etika dilakukan oleh organisasi profesi atas diri pelaku profesi, sementara hubungan kerja yang sesungguhnya adalah antara si pelaku organisasi media yang menjadi wahana kerja profesionalnya. Satu media akan memformat kepribadiannya yang berbeda dari media lainnya. Kepribadian ini lahir dari perilakunya, melalui informasi yang disajikannya yang akan membangun citra sosial (social image). Setiap media memiliki citra tertentu dalam peta kognitif khalayak. Kendati ada perbedaan-perbedaan kepribadian di antara media, tetapi dalam interaksinya dengan berbagai faktor di luar dirinya, akan terdapat pola-pola yang khas, yang akan dikenali sebagai kecenderungan(trend) umum pers dalam suatu masyarakat. Trend inilah yang ditangkap sebagai citra institusi pers. Karenanya membicarakan pers sebagai institusi sosial hanya dapat dilakukan melalui trend berbagai media terhadap faktor-faktor di luar dirinya di dalam sistem sosial. Sifat interaksi berbagai institusi (di antaranya institusi pers) di dalam sistem sosial. Hubungan institusional ini bersifat empiris, tidak normatif. Karenanya pola khas yang terjadi dalam trend media tidak semata-mata lahir dari pilihan nilai oleh pelaku profesi, tetapi boleh jadi dari ketidak-berdayaan dalam hubungan institusional yang bersifat empiris. Kesadaran akan keberadaan institusional ini kiranya menjadi pengikat solidaritas profesional. Solidaritas profesional yang kian pudar tak perlu ditangisi, sebab memang bukan salah bunda mengandung. Kita tidak bisa menuntut agar solidaritas akan muncul hanya hanya secara kognitif tentang bagus dan pentingnya solidaritas. Karenanya tidak terelakkan untuk menumbuhkan apresiasi akan keberadaan institusi pers, bukan hanya tentang media tempat kerja sendiri. "Nasib" jatuh-bangunnya institusi pers dalam sistem
sosial menjadi sangat perlu masuk ke dalam kurikulum pelatihan setiap wartawan. Inilah yang menjadi dasar jawaban, mengapa solidaritas profesional itu menjadi penting bagi setiap pelaku profesi jurnalisme. Apresiasi atas setting sistem sosial ini merupakan dasar penghayatan etika makro. Kesadaran yang berkembang akan etika makro dapat menjadi batu sendi bagi etika mikro. Acuan baik-buruk perilaku individual dalam kerangka kerja profesi dapat ditumbuhkan lebih mendalam sebab pertanyaan-pertanyaan etis diajukan lebih bersifat kontekstual.
Dengan demikian seluruh aspek teknik jurnalisme dapat dinilai secara etis, dan proses yang berlangsung terus menerus selama pelatihan akan menjadikan nilai etis itu menyatu dalam kerja teknis. Tetapi untuk itu sebelum masuk ke dunia teknis, perlu lebih dulu ditumbuhkan penghayatan atas bahan baku pokok dalam kerja jurnalisme, yaitu realitas sosial. Pemilahan-penilahan yang tajam dari gradasi realitas yang disebut fiksi sampai fakta, dapat disebut sebagai langkah fundamental dalam pelatihan aspek teknik profesi. Sedang pelatihan menulis hanya sebagian kecil yang berkaitan dengan teknik profesi yaitu aspek bagaimana (how) memformat realitas menjadi informasi. Masalah yang lebih penting dalam setiap pelatihan adalah apa (what) yang dipilih dan disampaikan sebagai informasi, dan mengapa (why) suatu realitas dipilih dan disampaikan kepada masyarakat dalam format informasi.
SISTEM SOSIAL
Kerangka pemikiran di atas dapat dikembangkan dalam proses pelatihan wartawan pada tingkat pemula. Litbang organisasi media yang biasa merekrut lulusan perguruan tinggi tanpa menuntut standar profesi, kiranya perlu menyusun sistem pelatihan yang dapat mencakup seluruh aspek teknik dan etik yang dapat dihayati secara kontekstual. Untuk itu memang perlu diasumsikan lebih dulu, bahwa personel jurnalistik bukan sekadar tukang, tetapi kaum profesional. Dan karena yang diurusnya adalah masalah-masalah sekitar poros realitas - informasi yang berkonteks dalam sistem sosial, bukankah pelaku profesi ini dapat disebut kaum intelektual? Tetapi untuk itu tantangannya memang besar, seiring dengan krisis intelektualisme di negeri kita.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar