Nama : Tomy Fredyan
NPM : 30405718
ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL
I. PENDAHULUAN
Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.
TujuanEtikaProfesi
yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain adalah:
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1. ASPEK TEKNOLOGI
2. ASPEK HUKUM
3. ASPEK PENDIDIKAN
4. ASPEK EKONOMI
5. ASPEK SOSIAL BUDAYA
Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
II.SKANDALKASUSETIKAPROFESIPADATELKOMSEL
1.KasusBandwithFlash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan
Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkanpelanggan."Indikasinyajelas,"
2.TanggapanTelkomsel
Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta,
3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.
KESIMPULAN
Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan .
Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar