Rabu, 21 April 2010

Penulisan Etika Profesi 5

Nama : Tomy Fredyan
NPM : 30405718

Proteksi Dan Teknik Keamanan SI/TI

Hukum
Ada banyak bentuk sistem hukum yang berlaku di dunia dan memiliki bentuk yang berbeda dalam menghadirkan fakta, aturan dan hak tertuduh. Contoh sistem yang berbeda ini antara lain hukum kasus (common law), hukum agama, hukum sipil. Hukum kasus digunakan di beberapa negara seperti Inggris, Amerika, Australia dan Kanada. Sedangkan Hukum Sipil digunakan di Perancis, Jerman dan Kuba.

Dunia sebelum berlakunya hukum kejahatan komputer
Jauh sebelum adanya komputer dan kejahatan komputer, ada banyak bentuk pelanggaran dan kejahatan. Teknologi komputer dapat digunakan sebagai fasilitas para pelaku kejahatan komputer seperti pencurian dan penggelapan. Kejahatan komputer saat ini dicirikan dengan manipulasi otorisasi user program komputer, sebagai contoh, mencuri uang dari bank dan dari para pengusaha lainnya. Kejahatan komputer fase awal diantaranya adalah penyerangan sistem telephone dan network atau pentransferan uang menggunakan perangkat elektronik. Karena komputer pada awalnya terpusat dan tidak interkoneksi, peluang terjadinya kejahatan komputer lebih terbatas berupa penyalahgunaan sistem otorisasi user. Sebelum adanya hukum kejahatan komputer, para pelaku dan hakim apabila berurusan dengan kejahatan komputer akan menggunakan konsep hukum criminal tindakan pencurian, perusakan hak kepemilikan, penyalahgunaan dan kejahatan kriminal. Pada waktu itu, komputer masih berukuran besar, stand-alone mesin, dan akses ke komputer tersebut secara umum terbatas oleh terminal fisik yang berhubungan dengan komputer mainframe. Kebanyakan kejahatan komputer dilakukan oleh orang dalam atau dekat dengan orang dalam. Pengguna komputer yang memiliki legitimasi dengan hak akses ke komputer tersebut, seperti pengembang perangkat lunak, vendor dan pengguna lainnya yang memiliki otorisasi adalah para pelaku utama kejahatankejahatan komputer ini, yang meliputi kejahatan pencurian data oleh karyawan, informasi dan “kekayaan” lainnya yang ada di komputer. Bentuk penyalahgunaan komputer lainnya meliputi perusakan perangkat lunak, perangkat keras atau data dalam komputer tersebut, umumnya kejahatan komputer juga terjadi karena adanya balas dendam terhadap pemecatan karyawan atau akibat dari perselisihan terhadap persetujuan lisensi perangkat lunak.

.
Bentuk kejahatan komputer
Perhatian terhadap pentingnya kerahasiaan data semakin tumbuh dalam dunia usaha dari tahun ke tahun. Namun survey mengenai kejahatan komputer dan keamanannya memperkirakan besarnya kerusakan finansial yang diderita akibat akses yang ilegal terhadap informasi sensitif telah tumbuh 600 persen.

Program
Perlindungan rahasia bisa mempergunakan tanggal yang disimpan-komputer, termasuk program komputer itu sendiri. Bagaimanapun, sejak device hukum ini dibatasi untuk program rahasia, hubungan spesial dan/atau hukum spesifik pengaksesan informasi, yang tidak cukup untuk menjamin perdagangan yang aman berkaitan dengan program komputer secara umum. Ketidaksesuain harga antara program computer orisinil yang mahal dan reproduksi yang tidak terotorisasi yang lebih murah begitu luas bahwa ada permintaan di semua negara bagi regulasi yang lebih komprehensif dari aktivitas ini. Sistem protektif dapat dikembangkan untuk memasukkan program nonrahasia dan dapat dipakai kelompok ketiga.

pencegahan kriminalitas
untuk mengintensifkan usaha mereka memerangi kejahatan komputer denganmenekankan hal-hal berikut:
1. “Modernisasi hukum kriminal nasional dan prosedur, termasuk:
• Memastikan pelarangan dan hukum berkenaan kekuatan investigatif dan bukti yang
dapat diterima dengan kerja yang cukup.
• Dalam ketidakhadiran hukum, menciptakan pelarangan, investigasi dan prosedur
pembuktian, yang menarik adalah menghadapi bentuk aktivitas kriminal yang ngejelimet.
• Melengkapi penebusan atau pengganti kerugian asset ilegal yang diperoleh dan
dihasilkan dari komisi kejahatan yang berkaitan dengan komputer.
2.Peningkatan keamanan komputer dan ukuran pencegahan, mempersempit permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan privasi, menghargai hak asasi manusia dan kebebasan fundamental serta mekanisme pengaturan berkaitan dengan pemakaian komputer;
3. pelaksanaan pelatihan yang cukup bagi kehakiman, pejabat dan agensi yang bertanggung jawab untuk pencegahan, investigasi, penuntutan dan keputusan hakim mengenai kejahatan ekonomis dan yang berkaitan dengan komputer;
4. Elaborasi kerjasama dengan organisasi yang berkepentingan mengeni etika penggunaan komputer dan pengajaran peraturan ini sebagai bagian kurikulum dan pelatihan informatika;
5. Pelaksanaan kebijakan bagi korban kejahatan yang berkaitan dengan komputer, konsisten dengan deklarasi prinsip keadilan Perserikataan Bangsa-bangsa mengenai korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuatan, termasuk restitusi (penggantian rugi) aset ilegal yang dihasilkan, dan pengukuran untuk mendorong korban agar melaporkan kejahatan demikian kepada otoritas yang berwenang.

Kebijakan Khusus untuk penanganan kejahatan komputer
Berkaitan dengan kejahatan komputer. Polisi dalam berbagai bidang tidak memiliki jaringan komunikasi seperti unit kejahatan miliki.
lingkungan komputer yang menjadi sasaran perlindungan, masing-masing memiliki perlindungan yang jelas dan unik sensitif.
1. Perangkat Lunak, data dan informasi
2. Layanan pemrosesan - data
3. Fasilitas dan perlengkapan pemrosesan data elektronik



Etika
Pembahasan etika terutama yang terkait dengan cyber-terorisme ada banyak jenisnya. Beberapa bentuk pelanggaran kejahatan atau etis dapat terjadi menggunakan komputer. Pemerasan bank dengan mengambil uang dari bank, sebagaimana pelanggan mereka. Bank tersebut, disisi lain, pada banyak waktu menolak untuk mengakui pertahanan yang tidak mencukupi dan mengganggu kepercayaan publik bahwa bank akan aman. Rekaman perubahan medis ilegal yang tidak etis, dapat lebih cepat dan lebih mudah menyebabkan kerugian bagi yang lain. Penyebaran informasi ini adalah tidak etis karena kurang benar, sebagaimana juga untuk keamanan dan konsekuensi bagi yang lain yang meyakini kesalahan informasi tersebut. Perubahan, kerusakan, atau pencurian data adalah sebuah pelanggaran privasi mereka. Hacker biasa yang bersalah kurang privasi dari sistem orang yang dia akan masuki. Hacking-untuk hal haram dengan penambahan informasi karena mereka secara terbuka menjual layanan mereka untuk mendobrak sistem lainnya.

Pengembangan Etika Komputer
Berbeda dengan ilmu komputer, yang hanya eksis pada abad ini, ilmu dan disiplin lainnya telah memiliki masa yang lebih panjang untuk mengembangkan standar dan prinsip etis untuk menginformasikan pengembangan baru. Kode etik kesehatan, akuntansi, hukum dan insinyur telah dimainkan sebagai kode-kode ini yang ditransfer dari instruktur ke murid.

Penulisan Etika Profesi 4

Nama : Tomy Fredyanaa
NPM : 30405718

PANDUAN ETIKA MEDIS
kasus-kasus etika pelayanan medis sehari-hari

PENDAHULUAN
APAKAH ETIKA KEDOKTERAN ITU?
Perhatikan kasus-kasus berikut ini, yang sangat mungkin terjadi hampir di semua negara:
1. dr. P seorang ahli bedah yang berpengalaman, baru saja akan menyelesaikan tugas jaga malamnya di sebuah rumah sakit sedang. Seorang wanita muda dibawa ke RS oleh ibunya, yang langsung pergi setelah berbicara denga suster jaga bahwa dia harus menjaga anak-anaknya yang lain. Si pasien mengalami perdarahan vaginal dan sangat kesakitan. dr. P melakukan pemeriksaan dan menduga bahwa kemungkinan pasien mengalami keguguran atau mencoba melakukan aborsi. dr. P segera melakukan dilatasi dan curettage dan mengatakan kepada suster untuk menanyakan kepada pasien apakah dia bersedia opname di rumah sakit sampai keadaaanya benar-benar baik. dr. Q datang menggantikan dr. P, yang pulang tanpa berbicara langsung kepada pasien.
2. dr. S sangat jengkel dengan pasien-pasien yang datang kepadanya yang sebelum atau
sesudahnya berkonsultasi dengan dokter lain untuk masalah yang sama. dr. S menganggap ini merupakan pemborosan dan juga merugikan bagi kesehatan pasiennya. dr. S memutuskan untuk berbicara kepada pasien-pasien tersebut bahwa dia tidak akan merawat mereka jika mereka tetap menemui dokter lain untuk penyakit yang sama. dr. S bermaksud mendekati ikatan dokter di negaranya agar dapat melobi pemerintah untuk mencegah terjadinya kesalahan alokasi sumber-sumber pelayanan medis seperti ini.

MENGAPA HARUS BELAJAR ETIKA KEDOKTERAN?
”Asalkan dokter memiliki pengetahuan dan terampil, maka etika tidak akan jadi masalah”
”Etika itu dipelajari di dalam keluarga, tidak di sekolah kedokteran”
”Etika kedokteran dipelajari dengan mengamati bagaimana dokter senior bertindak,
bukan dari buku atau kuliah”

Sebagai kesimpulan, etika merupakan dan akan selalu menjadi komponen yang penting dalam praktek pengobatan. Prinsip-prinsip etika seperti menghargai orang, tujuan yang jelas dan kerahasiaan merupakan dasar dalam hubungan dokter-pasien. Walaupun begitu, penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam situasi khusus sering problematis, karena dokter, pasien, keluarga mereka, dan profesi kesehatan lain mungkin tidak setuju dengan tindakan yang sebenarnya benar dilakukan dalam situasi tersebut. Belajar etika akan menyiapkan mahasiswa kedokteran untuk mengenali situasi-situasi yang sulit dan melaluinya dengan cara yang benar sesuai prinsip dan rasional. Etika juga penting dalam hubungan dokter dengan masyarakat dan kolega mereka dan dalam melakukan penelitian kedokteran.

ETIKA KEDOKTERAN, PROFESIONALISME KEDOKTERAN, HAK ASASI
MANUSIA DAN HUKUM
Saat ini etika kedokteran telah banyak dipengaruhi oleh perkembangan dalam hak asasi
manusia. Di dalam dunia yang multikultural dan pluralis, dengan berbagai tradisi moral yang berbeda, persetujuan hak asasi manusia internasional utama dapat memberikan dasar bagi etika kedokteran yang dapat diterima melampaui batas negara dan kultural. Lebih dari pada itu, dokter sering harus berhubungan dengan masalah-masalah medis karena pelanggaran hak asasi manusia, seperti migrasi paksa, penyiksaan, dan sangat dipengaruhi oleh perdebatan

KESIMPULAN
Pengobatan merupakan ilmu dan seni. Ilmu berhubungan dengan apa yang bisa diamati dan diukur, dan dokter yang kompeten mengenali tanda-tanda dari kesakitan dan penyakit dan mengetahui bagaimana mengembalikan kesehatan yang baik. Namun pengobatan ilmiah memiliki keterbatasan terutama jika berhubungan dengan manusia secara individual, budaya, agama, kebebasan, hak asasi, dan tanggung jawab. Seni pengobatan melibatkan aplikasi ilmu dan teknologi pengobatan terhadap pasien secara individual, keluarga, dan masyarakat sehingga keduanya tidaklah sama.

SIFAT-SIFAT PRINSIP ETIKA KEDOKTERAN
TUJUAN:
• Menerangkan mengapa etika penting dalam pengobatan
• Mengidentifikasi sumber-sumber utama etika kedokteran
• Mengenali pendekatan-pendekatan berbeda dalam membuat keputusan etis, termasuk dari anda sendiri

Alasan yang dapat digunakan dalam mengambil keputusan :
Pendekatan-pendekatan non-rasional:
Pendekatan rasional:

DOKTER DAN MASYARAKAT
TUJUAN:
Setelah selesai dari bab ini diharapkan anda mampu:
• Mengenali konflik yang muncul antara kewajiban dokter terhadap pasien dan masyarakat dan menidentifikasi alasan-alasannya.
• Mengidentifikasi dan menghadapi masalah-masalah etis yang berkaitan dengan alokasi
sumber-sumber pengobatan yang terbatas.
• Mengetahui tanggung jawab dokter terhadap kesehatan publik dan global.


Resiko dan Keuntungan
Jika kelayakan manfaat ilmiah dan sosial telah terpenuhi, perlu bagi peneliti untuk
mengungkapkan bahwa resiko bagi subjek uji bukanlah tidak beralasan dan tidak proporsional dengan keuntungan yang diharapkan dari penelitian tersebut, yang bahkan tidak diterima oleh subjek uji. Resiko merupakan potensial terjadinya hasil yang tidak sesuai (bahaya) yang mempunyai dua komponen: (1) kemungkinan munculnya bahaya (dari sangat tidak mungkin sampai sangat mungkin), dan (2) keparahan bahaya (dari kecacatan yang parah atau ringan sampai kematian ). Resiko yang sangat tidak mungkin terjadi dengan bahaya ringan tidak akan bermasalah bagi penelitian yang bagus. Di bagian yang lain, resiko yang mungkin terjadi dengan bahaya yang serius tidak dapat diterima kecuali penelitian tersebut merupakan harapan satu-satunya terhadap perlakuan terhadap subjek uji dengan penyakit terminal.

Seperti juga semua manusia, dokter mempunyai hak dan juga kewajiban, dan etika kedokteran akan tidak komplit jika tanpa mempertimbangkan bagaimana dokter harus diperlakukan oleh orang lain, apakah pasien, masyarakat, atau kolega. Perspektif terhadap etika kedokteran ini menjadi penting karena banyak dokter di berbagai negara menghadapi frustasi dalam praktek profesinya baik karena sumber yang terbatas, penyampaian layanan kesehatan oleh pemerintah dan/atau perusahaan managemen mikro, pelaporan media terhadap kesalahan pengobatan dan tindakan tidak etik dokter, atau tantangan terhadap otoritas dan kemampuan mereka oleh pasien dan penyedia layanan kesehatan lainnya.

Penulisan Etika Profesi 3

Nama : Tomy Fredyan
NPM : 30405718
ETIKA PROFESI PADA TELKOMSEL
I. PENDAHULUAN

Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan Profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Pengertian Profesi tersebut adalah pengertian pofesi pada umum nya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai pofesi luhur yaitu profesi yang pada hakikat nya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

TujuanEtikaProfesi
yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain adalah:
a) Standar standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
b) Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilemma pekerjaan mereka.
c) Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama professional.
d) Unuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e) Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanan nya.
f) Standar standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral moral dari komunitas, dengan demikian standar standar etika tersebut dalam pelayanan nya.
g) Standar standar etika meruakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
h) Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Aspek aspek tinjauan pelanggaran kode etika profesi IT
1. ASPEK TEKNOLOGI
2. ASPEK HUKUM
3. ASPEK PENDIDIKAN
4. ASPEK EKONOMI
5. ASPEK SOSIAL BUDAYA

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, jga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan tehnik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang computer misalnya pada kasus kejahatan computer yang behasil mengcopy program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

II.SKANDALKASUSETIKAPROFESIPADATELKOMSEL

1.KasusBandwithFlash
Telkomsel beberapa waktu yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkanpelanggan."Indikasinyajelas,"

2.TanggapanTelkomsel

Telkomsel coba menjelaskan alasan penyunatan kuota bandwidth layanan internet Telkomsel Flash. Simak petikan wawancara bersama Yoseph Garo (YG), Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, saat ditemui di gedung Depkominfo, Jakarta,

3. Pengguna Sesalkan Pernyataan Pejabat Telkomsel
Yoseph Garo, Vice President Interconnect & Regulatory Telkomsel, sempat menyampaikan komentarnya soal 'sunat kuota' yang dilakukan pada Telkomsel Flash. Namun tanggapan ini justru menuai protes dari pengguna.


KESIMPULAN
Mengenai Issue Penurunan Speed yang dirasakan oleh pelanggan Telkomsel Flash dengan Paket Unlimited memang mulai diberlakukan .

Pejabat tinggi Telkomsel yang menyatakan kebijakan itu belum berlaku atau kenyataan melorotnya kecepatan akes Telkomsel Flash yang dirasakan pelanggan
Konsumen sangat kecewa karena dalam paketan awal flash broadband telkomsel mematok bandwith (kecepatan internet) sampai 2 GB, tapi makin lama kecepatan yang dirasakan oleh pelanggan berkurang yaitu 500 MB padahal pelanggal harus membayar dengan harga yang tidak murah. Skandal Kasus Telkomsel ini melanggar Kode Etika Profesi di bidang Teknologi, Dimana kepercayaan konsumen terhadap pelayanan tersebut sangat tinggi, tapi oleh pihak Telkomsel membuat para konsumen kecewa dan dirugikan.

Penulisan Etika Profesi 2

Nama : Tomy Fredyan
NM : 30405718

Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Orang dengan HIV/AIDS di Indonesia


Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap orang dengan HIV/AIDS (Odha) di Indonesia sudah sering terjadi selama lebih satu dasawarsa terakhir, termasuk oleh media massa dan pihak-pihak yang berkuasa. Selama ini, pelanggaran-pelanggaran itu hanya dilihat sebagai insiden sesekali dan karenanya tidak ditanggapi serius dan tidak diselesaikan secara sistematis. Sebuah dokumentasi mengenai diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terkait dengan HIV/AIDS telah dilaksanakan oleh Yayasan Spiritia, Jaringan Kelompok Dukungan Nasional Indonesia untuk Odha. Ini adalah bagian dari proyek Jaringan Odha Asia Pasifik (Asia Pacific Network of People with HIV/AIDS/APN+) di empat negara, selain Indonesia juga Thailand, Filipina, dan India. Indonesia adalah negara pertama yang menyelesaikan dokumentasi ini, dengan sumber dana dari UNAIDS, AusAID (lembaga bantuan Australia) dan Ford Foundation.

Tujuan utama proyek adalah untuk:
• Mengumpulkan data tentang diskriminasi terkait AIDS di Indonesia secara sistematis.
• Membuat laporan yang merincikan sifat, luas dan pola diskriminasi terkait AIDS tersebut.
• Melatih Odha dalam penelitian dan pendokumentasian diskriminasi terkait AIDS.

Diskriminasi yang mungkin terjadi di bidang:
• kesehatan dan pengobatan;
• kerahasiaan;
• kebebasan dan keamanan pribadi;
• perlakuan kejam, penghinaan atau perlakuan kasar;
• pekerjaan;
• pendidikan;
• keluarga; dan
• pemilihan dan berkumpul.


Sebuah Badan Penasihat Nasional (National Advisory Board/NAB) terdiri dari seorang aktivis AIDS terkemuka, pejabat pemerintah, akademisi, pewakilan dari lembaga donor serta organisasi internasional membantu koordinator proyek dan pewawancara. Orang HIV-positif dicari dan dilatih oleh orang HIV-positif lain sebagai pewawancara dalam pengumpulan data. Satu tujuan pelatihan pewawancara ini adalah agar meningkatkan kepeduliannya akan hak asasi manusia dan untuk memberikan kepadanya pengetahuan, keterampilan terkait penelitian, serta informasi tentang etika. Penemuan-penemuan menunjukkan bahwa masalah utama yang harus ditanggulangi adalah stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan tidak adil) dalam sektor perawatan kesehatan, termasuk dalam konseling dan tes HIV. Lagi pula, survei ini mengenal beberapa masalah dukungan sosial. Pendokumentasian sendiri membawa sedikit manfaat pada Odha yang terstigmatisasi; berupa advokasi tindak lanjut yang sangat penting agar ada perubahan. Sebuah strategi advokasi sedang dikembangkan, dalam kerja sama dengan Badan Penasihat Nasional.

Satu upaya dalam menanggulangi adanya diskriminasi terhadap Odha adalah meningkatkan pemahaman tentang HIV/AIDS di masyarakat, khususnya di kalangan petugas kesehatan, dan terutama pelatihan tentang perawatan. Ini pada pokok menekankan pentingnya kewaspadaan universal, agar tidak ada kebingungan. Tambahannya, lebih banyak konselor harus dilatih agar pelaksanaan tes dan konseling HIV dapat berjalan sesuai prosedur. Pemahaman tentang HIV/AIDS pada gilirannya akan disusul dengan perubahan sikap dan cara pandang masyarakat terhadap HIV/AIDS dan Odha, sehingga akhirnya dapat mengurangi tindakan diskriminasi terhadap Odha.

tiga konsep kunci, yaitu:
- Diskriminasi : Didefinisikan oleh UNAIDS tahun 1998 sebagai “tindakan yang
disebabkan pembedaan yang menghakimi terhadap orang-orang berdasarkan status HIV mereka, baik yang pasti maupun yang diperkirakan, atau keadaan kesehatan mereka
- Stigma : Ekspresi dari norma sosial dan budaya, yang membentuk hubungan
antar manusia menurut norma-norma tersebut.
- Kerentanan : Sedikit atau sama sekali tidak mampu mengontrol risiko diri sendiri dari penularan HIV. Atau bagi mereka yang sudah terinfeksi: memiliki sedikit akses atau tidak memiliki akses sama sekali terhadap dukungan dan
perawatan yang memadai. Kerentanan adalah akibat dari keterkaitan berbagai faktor, baik personal (individual dan biologis) maupun sosial.

Tujuan Umum dan Khusus
Penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan:
a. Pengertian yang lebih dalam tentang diksriminasi yang obyektif berdasarkan status HIV, baik yang sesungguhnya atau yang diduga.
b. Pengertian tentang bentuk langsung, tak langsung, dan struktural dari
diskriminasi, ketidakadilan, dan kerentanan.
c. Pengertian tentang faktor-faktor konseptual dari diskriminasi (konsep
domestik, pekerjaan, sosial, dan perawatan kesehatan).



Secara khusus, penelitian ini bertujuan:
a. Mengerti sifat yang rumit dari diskriminasi yang terkait dengan HIV/AIDS yang dialami odha.
b. Mengerti kisaran sikap dan tindakan diskriminasi.
c. Mengerti jalur dari diskriminasi dan stigma yang terkait dengan HIV/AIDS.
d. Mengerti konsteks hukum, sosial, budaya, dan institusional dari diskriminasi yang dialami odha di negara-negara Asia Pasifik (secara khusus dalam hal ini: Indonesia).

Selasa, 20 April 2010

Penulisan Etika Profesi

Nama : Tomy Fredyan
NPM : 30405718

KODE ETIK PELAKSANAAN DAN EFEKTIFITAS PENGAWASAN

1. Kode etik suatu profesi dan pengawasan penerapannya dapat dibicarakan secara normatif, yaitu bertolak dari suatu standar perilaku yang dirumuskan terlebih dulu, untuk kemudian digunakan dalam menilai setiap tindakan profesional pelaku profesi. Ibaratnya, kode etik sebagai rambu-rambu di jalan, dan ada "polisi" yang mengawasi setiap tindakan pemakai jalan. Rambu lalu-lintas yang kadang-kadang bahkan diperlukan untuk keselamatan jiwa tokh sering juga dilanggar jika polantas tidak ada yang mengawasi. Karenanya dapat dipahami jika pelanggaran rambu profesi bisa lebih gampang terjadi, selama sikap pelaku dalam menghadapi kode etik profesi sebatas takut kepada "polisi". Ujungnya, karena pengawasan terlalu sulit dilakukan oleh "polisi" yang fungsional, kepada setiap pelaku diminta untuk menjadikan nuraninya masing-masing sebagai "polisi" bagi dirinya sendiri.
Efektifitas pengawasan kode etik secara polisional mungkin dapat dilakukan dengan penerapan secara normatif pasal-pasalnya. Tetapi masih tanda tanya, sejauh mana penghayatan si pelaku atas pasal-pasal itu akan berlangsung jika sang "polisi" sedang tidur.
Pasal-pasal tidak berarti banyak, bahkan bisa disalah-gunakan oleh "polisi-polisian". Katakanlah kode off the record yang sudah kehilangan makna, sebab sudah dibebani makna konotatif menjadi "off the record" yang digunakan sebagai langkah preventif untuk menghalangi wartawan mencari realitas. Bukankah setiap off the record perlu dilihat maknanya dengan konteksnya ke dalam sistem interaksi: Dengan kerangka pemikiran di atas, masalah kode etik tidak akan dilihat sematamata sebagai pasal-pasal yang bersifat normatif. Seluruh kode etik, apakah kode untuk jurnalisme, perusahaan pers, atau periklanan, perlu dilihat konteksnya dengan keberadaan institusi yang menjadi wahana bagi pelaku profesional yang menjalankan kode tersebut. Dengan demikian bisa dikaitkan dengan tema pokok seminar ini, yaitu pemantapan kelembagaan (institusionalisasi) Pers Nasional. Ini artinya selain membicarakan penerapan pasal-pasal oleh pelaku profesi, ada yang juga cukup penting untuk dilihat, yaitu keberadaan institusi pers sebagai wahana bagi profesi dalam sistem sosial kita.

2. Profesionalisme dan etika merupakan dua hal yang tak terpisah. Profesionalisme dapat ditandai dengan pola kerja yang bersifat khas, biasa disebut sebagai aspek teknika. Keberadaan kerja ini untuk menjadi suatu institusi dalam sistem sosial bertolak dari semangat yang khas dari pelaku untuk menjalankan teknik itu.
etika, sebagai acuan bagi standar tindakan yang dipandang baik. Dengan begitu suatu
profesi selamanya terdiri atas dua aspek, yaitu standar teknik, dan standar etik dalam pelaksanaan teknik tersebut. Teknik tanpa etik tidak akan melahirkan profesionalisme, sebaliknya etik tanpa standar teknik sama saja dengan angan-angan muluk. Etika berkaitan dengan standar baik-buruk. Hanya perlu diingat bahwa standar ini tidak berada di ruang hampa, selamanya berkonteks, mungkin sosial (politik, ekonomi atau kebudayaan) dengan lingkup lokal atau nasional, atau universal (kemanusiaan). Masalah dalam konteks ini manakala ada kekuasaan yang menentukan standar dan konteks baikburuk suatu perilaku. Misalnya, kekuasaan menetapkan standar baik-buruk hanya berkonteks politik dan lokal. Sementara pelaku ingin menggunakan konteks kebudayaan dan universal.
Pembicaraan tentang etika dapat pula melalui 2 jalan, yaitu pertama mempertanyakan keberadaan institusional, dan kedua dengan melihat keberadaan individual pelaku profesi. Jika yang pertama bersifat makro dengan pendekatan struktural, maka yang kedua bersifat mikro dengan memperhatikan nilai-nilai yang mendasari perilaku seseorang.
Jalan lainnya dapat juga dilakukan dengan menitik-beratkan kepada bekerjanya
nilai-nilai atas diri seseorang. Ada yang bersifat sosial, yaitu nilai-nilai yang diperoleh dari komunitas (sosialisasi) yang menjadi acuan dan komunitas memiliki daya pemaksa untuk dijalankannya nilai tersebut. Disini pelaku bersifat pasif. Selain itu ada pula nilai yang dipilih oleh individu secara sadar di antara sekian banyak nilai yang tereksposure
kepadanya. Nilai ini dipilih dengan kesadaran, bahkan dengan sikap kefilsafatan tertentu. Maka pelaku dapat disebut bersifat aktif. Baik etika bersifat makro maupun mikro, ataupun nilai bersifat pasif maupun aktif, kesemuanya saling berkaitan, yang satu akan menentukan lainnya.

3. Etika makro dapat dikenali dengan melakukan analisis atas keberadaan institusi dalam interaksinya dengan institusi-institusi lainnya sebagai bagian sistem sosial. Peran
sosial dari suatu institusi bagi yang menggunakan cara pandang struktural fungsionalisme adalah bertolak dari harapan/ekspektasi (expectation) institusi lain yang berada dalam sistem
sosial. Keseimbangan terjadi manakala setiap pihak menjalankan peran yang berkesesuaian
dengan ekspektasi pihak lainnya. Pandangan mekanistis atas sistem sosial ini mengabaikan
pilihan-pilihan idealisme dari pelaku dalam institusi sosial. Jika sistem sosial sepenuhnya
mesin yang dapat direkayasa tentulah keseimbangan dapat tercapai. Tetapi kenyataannya peran sosial adalah resultante dari peran yang ditetapkan bagi dirinya sendiri oleh pengelola institusi dengan peran yang menjadi ekspektasi institusiinstitusi lainnya. Tarik-menarik dari peran yang ditetapkan sendiri dan ekspektasi pihak luar ini dapat bersifat tegang, jika konsensus atas nilai menjadi acuan bersama tidak tercapai. Atau mungkin juga keseimbangan, tergantung dari konsensus yang terbentuk atas nilai yang menjadi acuan.
Proses mencapai konsensus ini disebut sebagai dialog sosial, dan tentulah mengambil waktu yang sulit untuk ditarget dengan bahasa pembangunan ekonomi. Proses dialog sosial ini biasanya dipandang sebelah mata oleh pihak yang berkuasa, sebab dengan kekuasaan, masyarakat dapat direkayasa yaitu melalui proses mobilisasi. Mobilisasi tidak memproses mmasyarakat ke arah konsensus suatu nilai, sebab bertolak dari nilai yang sudah dipastikan dan didukung oleh kekuasaan. Jika pelaku dalam institusi yang direkayasa oleh kekuasaan tidak punya pilihan nilai lain, atau sudah bersikap submisif, tentulah keseimbangan fungsional dapat juga terjadi.

4. Jika ditanyakan bagaimana kita memproses kelembagaan pers nasional yang ideal,
tentulah melalui pelaku profesi. Format kelembagaan pers kita ditentukan oleh kepribadian
media pers, sementara kepribadian ini dikenali melalui sajian informasinya dari hari ke
hari. Dengan demikian dapat disederhanakan sebagai berikut:
PELAKU SAJIAN KEPRIBADI- POLA |---| PROFESI--->INFORMASI--->MEDIA"A"--->AN MEDIA"A"--->KHAS--->| | | | I | |solidaritas | N | | | S |
PELAKU SAJIAN KEPRIBADI- POLA | T | PROFESI--->INFORMASI--->MEDIA"B"--->AN MEDIA"B"--->KHAS--->| I | | | T | |solidaritas | U | | | S |
PELAKU SAJIAN KEPRIBADI- POLA | I | PROFESI--->INFORMASI--->MEDIA"C"--->AN MEDIA"C"--->KHAS--->| | ^ |---| | ^ | | | | Citra Citra

Sosial Sosial
Ingin ditunjukkan melalui diagram di atas, aspek yang perlu diperhatikan, yaitu profesi media-dan institusi pers. Kegiatan profesional selamanya memerlukan wahana yang bernama organisasi media, dan institusi pers hanya muncul dalam masyarakat melalui pola khas yang lahir dari keberadaan berbagai media. Pengawasan etika dilakukan oleh organisasi profesi atas diri pelaku profesi, sementara hubungan kerja yang sesungguhnya adalah antara si pelaku organisasi media yang menjadi wahana kerja profesionalnya. Satu media akan memformat kepribadiannya yang berbeda dari media lainnya. Kepribadian ini lahir dari perilakunya, melalui informasi yang disajikannya yang akan membangun citra sosial (social image). Setiap media memiliki citra tertentu dalam peta kognitif khalayak. Kendati ada perbedaan-perbedaan kepribadian di antara media, tetapi dalam interaksinya dengan berbagai faktor di luar dirinya, akan terdapat pola-pola yang khas, yang akan dikenali sebagai kecenderungan(trend) umum pers dalam suatu masyarakat. Trend inilah yang ditangkap sebagai citra institusi pers. Karenanya membicarakan pers sebagai institusi sosial hanya dapat dilakukan melalui trend berbagai media terhadap faktor-faktor di luar dirinya di dalam sistem sosial. Sifat interaksi berbagai institusi (di antaranya institusi pers) di dalam sistem sosial. Hubungan institusional ini bersifat empiris, tidak normatif. Karenanya pola khas yang terjadi dalam trend media tidak semata-mata lahir dari pilihan nilai oleh pelaku profesi, tetapi boleh jadi dari ketidak-berdayaan dalam hubungan institusional yang bersifat empiris. Kesadaran akan keberadaan institusional ini kiranya menjadi pengikat solidaritas profesional. Solidaritas profesional yang kian pudar tak perlu ditangisi, sebab memang bukan salah bunda mengandung. Kita tidak bisa menuntut agar solidaritas akan muncul hanya hanya secara kognitif tentang bagus dan pentingnya solidaritas. Karenanya tidak terelakkan untuk menumbuhkan apresiasi akan keberadaan institusi pers, bukan hanya tentang media tempat kerja sendiri. "Nasib" jatuh-bangunnya institusi pers dalam sistem
sosial menjadi sangat perlu masuk ke dalam kurikulum pelatihan setiap wartawan. Inilah yang menjadi dasar jawaban, mengapa solidaritas profesional itu menjadi penting bagi setiap pelaku profesi jurnalisme. Apresiasi atas setting sistem sosial ini merupakan dasar penghayatan etika makro. Kesadaran yang berkembang akan etika makro dapat menjadi batu sendi bagi etika mikro. Acuan baik-buruk perilaku individual dalam kerangka kerja profesi dapat ditumbuhkan lebih mendalam sebab pertanyaan-pertanyaan etis diajukan lebih bersifat kontekstual.
Dengan demikian seluruh aspek teknik jurnalisme dapat dinilai secara etis, dan proses yang berlangsung terus menerus selama pelatihan akan menjadikan nilai etis itu menyatu dalam kerja teknis. Tetapi untuk itu sebelum masuk ke dunia teknis, perlu lebih dulu ditumbuhkan penghayatan atas bahan baku pokok dalam kerja jurnalisme, yaitu realitas sosial. Pemilahan-penilahan yang tajam dari gradasi realitas yang disebut fiksi sampai fakta, dapat disebut sebagai langkah fundamental dalam pelatihan aspek teknik profesi. Sedang pelatihan menulis hanya sebagian kecil yang berkaitan dengan teknik profesi yaitu aspek bagaimana (how) memformat realitas menjadi informasi. Masalah yang lebih penting dalam setiap pelatihan adalah apa (what) yang dipilih dan disampaikan sebagai informasi, dan mengapa (why) suatu realitas dipilih dan disampaikan kepada masyarakat dalam format informasi.

SISTEM SOSIAL
Kerangka pemikiran di atas dapat dikembangkan dalam proses pelatihan wartawan pada tingkat pemula. Litbang organisasi media yang biasa merekrut lulusan perguruan tinggi tanpa menuntut standar profesi, kiranya perlu menyusun sistem pelatihan yang dapat mencakup seluruh aspek teknik dan etik yang dapat dihayati secara kontekstual. Untuk itu memang perlu diasumsikan lebih dulu, bahwa personel jurnalistik bukan sekadar tukang, tetapi kaum profesional. Dan karena yang diurusnya adalah masalah-masalah sekitar poros realitas - informasi yang berkonteks dalam sistem sosial, bukankah pelaku profesi ini dapat disebut kaum intelektual? Tetapi untuk itu tantangannya memang besar, seiring dengan krisis intelektualisme di negeri kita.

Tugas 2 Etika Profesi

Nama : Tomy Fredyan
Npm : 30405718
Kls : 3 ID 03

TUGAS ETIKA PROFESI
1. Jelaskan pengertian dari etika profesi dan tujuan etika profesi ?
Jawab:
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian
Tujuan :
a. dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat..
b. kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.


2. Jelaskan perbedaan profesi dan pekerjaan ?
Jawab:
Profesi

- Adanya pengetahuan khusus.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Pekerjaan
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

3. Apa yang dimaksud dengan kode etik. Jelaskan prinsip dasar dan pilar utama nya?
Jawab:
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK :
a. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
c. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Tugas Etika Profesi Tomy Fredyan/30405718

NAMA : TOMY FREDYAN
NPM : 30405718
1. Dilema moral adalah suatu kondisi di mana seseorang sulit untuk mengatasi masalah dan mengharuskan memilih dari dua kemungkinan yang sama – sama tidak menyenangkan antara satu dengan yang lainnya.
Contohnya :saat kita sedang mengendarai mobil, ada nenek yang mu nyebrang, apa yang kita lakukan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

2. Paham Kantianisme adalah paham ilmu yang menjelaskan tentang etika yang berlandaskan azas – azas kepada ideologi masing – masing individu.
Contoh : saat seseorang mendirikan sebuah organisasi di universitas tinggi di jakarta. Ia mengarahkan kepada anggotanya supaya mempunyai etika dalam lingkup organisasinya. Menurut immanuel kant

3. Utilitarianisme adalah sebuah teori yang diusulkan oleh David Hume untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai keraguan yang besar, tetapi pada saat yang sama masih tetap sangat terpaku pada aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan radikal di zamannya.
Utilitarianisme secara utuh dirumuskan oleh Jeremy Bentham dan dikembangkan secara lebih luas oleh James Mill dan John Stuart Mill. Utilitarianisme terkadang disebut dengan Teori Kebahagiaan Terbesar yang mengajarkan tiap manusia untuk meraih kebahagiaan (kenikmatan) terbesar untuk orang terbanyak. Karena, kenikmatan adalah satu-satunya kebaikan intrinsik, dan penderitaan adalah satu-satunya kejahatan intrinsik. Bagi Bentham, moralitas bukanlah persoalan menyenangkan Tuhan atau masalah kesetiaan pada aturan-aturan abstrak, melainkan tidak lain adalah upaya untuk mewujudkan sebanyak mungkin kebahagiaan di dunia ini. Oleh karena itu, Bentham memperkenalkan prinsip moral tertinggi yang disebutnya dengan ‘Asas Kegunaan atau Manfaat’ (the principle of utility).