Rabu, 21 April 2010

Penulisan Etika Profesi 2

Nama : Tomy Fredyan
NM : 30405718

Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Orang dengan HIV/AIDS di Indonesia


Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap orang dengan HIV/AIDS (Odha) di Indonesia sudah sering terjadi selama lebih satu dasawarsa terakhir, termasuk oleh media massa dan pihak-pihak yang berkuasa. Selama ini, pelanggaran-pelanggaran itu hanya dilihat sebagai insiden sesekali dan karenanya tidak ditanggapi serius dan tidak diselesaikan secara sistematis. Sebuah dokumentasi mengenai diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terkait dengan HIV/AIDS telah dilaksanakan oleh Yayasan Spiritia, Jaringan Kelompok Dukungan Nasional Indonesia untuk Odha. Ini adalah bagian dari proyek Jaringan Odha Asia Pasifik (Asia Pacific Network of People with HIV/AIDS/APN+) di empat negara, selain Indonesia juga Thailand, Filipina, dan India. Indonesia adalah negara pertama yang menyelesaikan dokumentasi ini, dengan sumber dana dari UNAIDS, AusAID (lembaga bantuan Australia) dan Ford Foundation.

Tujuan utama proyek adalah untuk:
• Mengumpulkan data tentang diskriminasi terkait AIDS di Indonesia secara sistematis.
• Membuat laporan yang merincikan sifat, luas dan pola diskriminasi terkait AIDS tersebut.
• Melatih Odha dalam penelitian dan pendokumentasian diskriminasi terkait AIDS.

Diskriminasi yang mungkin terjadi di bidang:
• kesehatan dan pengobatan;
• kerahasiaan;
• kebebasan dan keamanan pribadi;
• perlakuan kejam, penghinaan atau perlakuan kasar;
• pekerjaan;
• pendidikan;
• keluarga; dan
• pemilihan dan berkumpul.


Sebuah Badan Penasihat Nasional (National Advisory Board/NAB) terdiri dari seorang aktivis AIDS terkemuka, pejabat pemerintah, akademisi, pewakilan dari lembaga donor serta organisasi internasional membantu koordinator proyek dan pewawancara. Orang HIV-positif dicari dan dilatih oleh orang HIV-positif lain sebagai pewawancara dalam pengumpulan data. Satu tujuan pelatihan pewawancara ini adalah agar meningkatkan kepeduliannya akan hak asasi manusia dan untuk memberikan kepadanya pengetahuan, keterampilan terkait penelitian, serta informasi tentang etika. Penemuan-penemuan menunjukkan bahwa masalah utama yang harus ditanggulangi adalah stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan tidak adil) dalam sektor perawatan kesehatan, termasuk dalam konseling dan tes HIV. Lagi pula, survei ini mengenal beberapa masalah dukungan sosial. Pendokumentasian sendiri membawa sedikit manfaat pada Odha yang terstigmatisasi; berupa advokasi tindak lanjut yang sangat penting agar ada perubahan. Sebuah strategi advokasi sedang dikembangkan, dalam kerja sama dengan Badan Penasihat Nasional.

Satu upaya dalam menanggulangi adanya diskriminasi terhadap Odha adalah meningkatkan pemahaman tentang HIV/AIDS di masyarakat, khususnya di kalangan petugas kesehatan, dan terutama pelatihan tentang perawatan. Ini pada pokok menekankan pentingnya kewaspadaan universal, agar tidak ada kebingungan. Tambahannya, lebih banyak konselor harus dilatih agar pelaksanaan tes dan konseling HIV dapat berjalan sesuai prosedur. Pemahaman tentang HIV/AIDS pada gilirannya akan disusul dengan perubahan sikap dan cara pandang masyarakat terhadap HIV/AIDS dan Odha, sehingga akhirnya dapat mengurangi tindakan diskriminasi terhadap Odha.

tiga konsep kunci, yaitu:
- Diskriminasi : Didefinisikan oleh UNAIDS tahun 1998 sebagai “tindakan yang
disebabkan pembedaan yang menghakimi terhadap orang-orang berdasarkan status HIV mereka, baik yang pasti maupun yang diperkirakan, atau keadaan kesehatan mereka
- Stigma : Ekspresi dari norma sosial dan budaya, yang membentuk hubungan
antar manusia menurut norma-norma tersebut.
- Kerentanan : Sedikit atau sama sekali tidak mampu mengontrol risiko diri sendiri dari penularan HIV. Atau bagi mereka yang sudah terinfeksi: memiliki sedikit akses atau tidak memiliki akses sama sekali terhadap dukungan dan
perawatan yang memadai. Kerentanan adalah akibat dari keterkaitan berbagai faktor, baik personal (individual dan biologis) maupun sosial.

Tujuan Umum dan Khusus
Penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan:
a. Pengertian yang lebih dalam tentang diksriminasi yang obyektif berdasarkan status HIV, baik yang sesungguhnya atau yang diduga.
b. Pengertian tentang bentuk langsung, tak langsung, dan struktural dari
diskriminasi, ketidakadilan, dan kerentanan.
c. Pengertian tentang faktor-faktor konseptual dari diskriminasi (konsep
domestik, pekerjaan, sosial, dan perawatan kesehatan).



Secara khusus, penelitian ini bertujuan:
a. Mengerti sifat yang rumit dari diskriminasi yang terkait dengan HIV/AIDS yang dialami odha.
b. Mengerti kisaran sikap dan tindakan diskriminasi.
c. Mengerti jalur dari diskriminasi dan stigma yang terkait dengan HIV/AIDS.
d. Mengerti konsteks hukum, sosial, budaya, dan institusional dari diskriminasi yang dialami odha di negara-negara Asia Pasifik (secara khusus dalam hal ini: Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar