Rabu, 31 Maret 2010

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama : TOMY FREDYAN
NPM : 30405718


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
.Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

B. Kompetensi Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
Jadi uraian diatas menunjukkan secara tegas bahwa sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.

b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
c. Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang–undang.

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.


PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
• Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
• Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
• Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
• Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
1. Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
a. nilai-nilai cinta tanah air
b. kesadaran berbangsa dan bernegara
c. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara
d. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup
e. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara
f. kemampuan awal bela negara.
2. Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
3. Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
4. Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Untuk memahami lebih jauh mengenai warga negara dan kewarganegaraan ada baiknya dimulai dengan satu pemahaman mengenai pengertian warga negara itu sendiri dan apakah itu kewarganegaraan dalam berbagai keadaan atau lingkungan yang berbeda-beda? Dalam satu literatur warga negara memiliki padanan dalam bahasa inggris yaitu citizen [1] (a native registered or naturalized member of a state, nation, or other political community [2]) sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia ditemukan pengertian sebagai “penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagaimnya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu” [3] dan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dirumuskan sebagai “warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah “segala hal ihwal yang berhubungan dengan dengan warga negara”. Dalam sumber lain ditemukan sebuah konsep kewarganegaraan yaitu “merupakan suatu keahlian kepada sebuah komunitas politik yang kini lebih biasa merupakan sebuah negara yang membawa hak-hak penyertaan politik. Seorang individu yang memiliki keahlian ini dinamakan warga negara”. [10]
Bila dibicarakan mengenai hubungan warga negara dengan negara atau keanggotaan dalam negara, maka hubungan tersebut dinyatakan dengan istilah kewarganegaraan. Jadi istilah kewarganegaraan menyatakan hubungan atau ikatan hukum antara seorang individu dengan suaru negara atau keanggotaan dari suatu negara. [12] Dilihat dari hubungannnya dengan negara, maka istilah warganegara, rakyat dan bangsa mempunyai arti yang sama, yaitu orang yang menjadi pendukung dari negara tersebut. Perbedaannya adalah dari sudut mana mempergunakannya. Warganegara dipergunakan apabila melihat dari sudut pendukung dari negara. Rakyat dipergunakan dalam hal sebagai yang dilawankan dengan penguasa, atau sebagai kelompok yang diperintah. Sedangkan istilah bangsa menunjukkan sebagai suatu kesatuan yang dibedakan dengan kelompok lain. [13]
Terdapat beberapa pengertian mengenai kewarganegaraan di antaranya:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis (juridische nationaliteit) dan Sosiologis (socioligische nationaliteitbegrif)
Ko Swan Sik, menyatakan, bahwa kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum (de rechtsband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke personen) yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu (burgers van die staat zijn). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.
Yang terpenting dalam pengertian kewarganegaraan yuridis (juridische nationaliteit), adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas negara tersebut. Dalam konkretnya pernyataan itu dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
b. Kewarganegaraan dalam arti formal dan materiil (formeel en matereel nationaliteitbegrif)
Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum [14], sedangkan kewarganegaraan yang materil [15] ialah akibat-akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu. Mengenai fungsi kewarganegaraan menurut Ko Swan Sik, ialah pembatasan lingkungan kekuasaan pribadi negara-negara. Salah satu akibat dari ikatan seseorang dengan negara, ialah bahwa orang tersebut tidak jatuh di bawah lingkungan kekuasaan pribadi negara asing dan di pihak lain negara mempunyai kekuasaan untuk memperlakukan segala kaidah terhadap seseorang, sebagaimana halnya dengan warga negara pada umumnya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pengertian kewarganegaraan itu tanpa isi, yaitu tiada hak-hak dan kewajiban-kewajiban konkret yang melekat pada pengertian itu . Ia hanya suatu titik pertautan untuk berbagai hak dan kewajiban, baik yang dimiliki oleh negara maupun perseorangan. [16]
c. Nationality dan nationals
Nationality (kebangsaan) sebagai suatu pertalian hukum harus dibedakan dari citizenship (kewarganegaraan). Citizenship adalah suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
Nationality sebagai istilah hukum internasional menunjuk kepada ikatan, yaitu ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi kepada suatu negara hak untuk mengatur dan melindungi nationals-nya, meskipun di luar negeri. Walaupun pada umumnya nationality itu dirimbag (derived, derivasi) dari citizenship, tetapi baik nationality maupun citizenship berasal dari hukum suatu negara, sedangkan international law memberi pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak dari suatu negara untuk memberikan nationality dan perjanjian-perjanjian (treaties) mungkin mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu pula.
Jadi perbedaan pengertian antara citizens dan nationals, ialah bahwa ‘nationals’ tidak perlu menjadi warga Negara suatu Negara, cukup apabila mereka setia atau patuh kepadanya, tanpa mereka sendiri menjadi asing. Dengan demikian pengertian ‘national’ lebih luas daripada pengertian citizen.
Pengertian hukum dari kewarganegaraan (nationality) tidak boleh dicampur adukan dengan pengertian nationality dalam pengertian sosiologis, karena kewarganegaraan dalam arti sosiologis itu berdasarkan pengertian etnik, yaitu sekelompok orang yang terikat satu sama lain karena ciri-ciri fisik tertentu yang menurun seperti persamaan keturunan, bahasa, kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan mereka yakin, bahwa mereka adalah satu dan dapat dibedakan dengan orang-orang lain. [17]


d. Perbedaan subjek dan aliens
Subject adalah seorang citizen dari suatu Negara monarchy/kerajaan dan alien adalah seorang citizen dari negara yang bertempat tinggal atau melewati suatu negeri lain dan secara popular disebut orang asing atau foreigner.
Hukum internasional mungkin menganggap seseorang adalah national dari suau negara, meskipun negara itu tidak memberi citizenship (kewarganegaraan) kepadanya, seperti orang Indian di Amerika Serikat sebelum tahun 1924. Di samping dalam arti hukum, maka istilah nationality juga digunakan dalam arti kebudayaan (cultural). Sebagai isitilah kebudayaan, nationality itu menunjuk kepada status kebudayaan, ras, bahasa dan idiology seseorang atau kelompok orang. Jadi seseorang dapat disebut bangsa Jerman atau Amerika tanpa memandang kewarganegaraan (citizenship), tempat tinggal (domicile) atau kewarganegaraan yuridis (legal nationality) dari orang itu. [18]

2. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. [19]. Untuk lebih jelasnya satu persatu asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
1. Dari Segi Kelahiran [20]
Terdapat dua macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Sehingga ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Kaitannya dengan asas kewarganegaraan, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Orang yang lahir di negara X akan memperoleh kewarganegaraan dari negara X tersebut. Asas yang ke dua adalah ius sanguinis berarti pedoman yang didasarkan kepada darah atau keturunannya atau orang tuanya . Orang yang lahir dari orang tua warga negara Y akan memperoleh kewarganegaraan dari negara Y itu.
Terdapat negara yang menganut asas ius soli, dan ada pula yang menganut asas ius sanguinis [21]. Dewasa ini umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Perbedaannya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian [22]. Sebaliknya terdapat pula penggunaan asas ius soli , dengan ius sanguinis sebagai kekecualian.
Penggunaan kedua asas secara simultan ini dimaksudkan untuk menceagah status apatride atau tidak berkewarganegaran (stateless). Artinya apabila terdapat seseorang yang tidak memperoleh kewarganegaraan dengan penggunaan asas yang lebih dititikberatkan oleh negara yang bersangkutan, masih dapat memperoleh kewarganegara dari negara tersebut berdasarkan asas yang lain.
Kondisi sebaliknya jika sebuah atau beberapa negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi kewargenageraan (berkewarganegaraan ganda), bahkan multipatride (berkewarganegaraan banyak atau lebih dari dua). Sebagai contoh, Negara X menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara Y menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di negara Y dari orang tua yang berkewaganegaran X, akan mempunyai status baik sebagai warna negara Y maupun negara X, karena ia keturunan warga negara X, ia pun memperoleh status warga negara Y, karena ia lahir di negara Y.
Jika seseorang lahir di negara X dari orangtua warga negara Y, ia akan berstatus apatride. Ia ditolak oleh negara orang tuanya (negara Y), sebab ia tidak lahir di sana.Ia pun ditolak oleh negara tempat ia lahir (negara X), karena negara tersebut menganut asas ius sanguins. Artinya menurut ketentuan negara X, ia seharusnya memperoleh kewarganegaraan dari negara orang tuanya.
Pada mulanya hanya ada satu asas yaitu ius soli, karena hanya beranggapan bahwa karena lahir suatu wilayah negara, logislah apabila seseorang merupakan warga negara dari negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan asas lain yang tidak terbatas pada tempat kelahiran semata. Orang tua tentu masih mempunyai ikatan dengan negaranya sendiri. Masalah akan timbul ketika kewarganegaraan anaknya berlainan dengan kewarganegaraan orang tuanya sendiri. Anak memperoleh kewarganegaraan dari tempat ia dilahirkan , sedangkan orang tuanya tetap berkewarganegaraan dari negara asal. Atas dasar itulah muncul asas yang baru, yaitu ius sangunis tersbut. Dengan asas ini kewarganegaraan si anak akan mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.
Sebagian besar negara imigratif pada prinsipnya lebih menggunakan ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Sebaliknya, negara emigratif (negara yang warga negaranya banyak merantau ke negara lain) cenderung menggunakan asas kewarganegaraan ius sanguinis. Keduanya mempunyai alasan yang sama, yaitu negara yang bersangkutan ingin mempertahankan hubungan dengan warganegaranya. Negara emigratif ingin tetap mempertahankan warga negaranya. Di manapun mereka berada, mereka tetap merupakan bagian dari warga negaranya. Sebaliknya negara imigratif menghendaki agar warga barunya secepatnya meleburkan diri ke dalam negara yang baru itu.
2. Dari Segi Perkawinan [23]
Melalui perkawinan lahirlah dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Sebuah perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang. Masalah kewarganegaraan dalam konteks ini akan muncul apabila terjadi suatu perkawinan campuran,yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda kewarganegaraannya. Munculnya kedua asas ini berawal dari kedudukan pihak wanita di dalam perkawinan campuran itu.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami isteri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat dan masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Kehidupan suami isteri yang baik mencerminkan satu kesatuan keluarga yang utuh dan harmonis, dan ini tercipta karena terdapatnya satu kesatuan yang utuh dan bulat dalam keluarga, dan untuk mencapai kesatuan dalam keluarga diperlukan satu kepatuhan terhadap hukum yang sama.
Terdapat nilai-nilai positif dari penyelenggaraan kehidupan keluarga tersbut apabila para anggota keluarga itu tunduk pada hukum yang sama, misalnya dalam masalah keperdataan: pengaturan harta kekayaan, status anak, dan lain-lain. Karena itu akan baik dan bahagia sebuah rumah tangga jika dalam keluarga tersebut memiliki kewarganegaraan yang sama yang secara otomatis tunduk pada satu hukum yang sama.
Permasalahannya, siapakah yang harus mengikuti kewarganegaraan pasangannya? Apakah suami harus mengikuti kewarganegaraan isterinya ataukah sebaliknya? Pada kedua sisi ini dapat saja kedua-duanya terjadi sebagai satu pilihan. Akan tetapi dalam praktik pihak isterilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya.
Sebagai reaksi dari penggunaan asas ini, muncul satu bentuk protes dari kalangan perempuan yang menganggap bahwa dengan asas ini seolah-olah atau kaum perempuan berada pada derajat yang bawah atau bertentangan dengan prinsip emansipasi wanita yang selama ini diperjuangkan kaum perempuan. Dalam prinsip emansipasi wanita, laki-laki sama saja dengan perempuan dan tidak mau untuk dibeda-bedakan. Sebagai reaksi dari rasa ketidakadilan ini muncul asas baru yaitu asas persamaan derajat.
Pada asas persamaan derajat ini ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya satus kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak isteri tetap memiliki kewarganegaraan asalnya, sama ketika mereka melangsungkan perkawinan.
Dari sisi kepentingan nasional masing-masing negara asas persamaan derajat ini mempunyai aspek yang positif. Asas ini jelas dapat menghindari terjadinya penyelendupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing yang ingin memperoleh status warga negara tertentu berpuran-pura melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dari negara yang dituju. Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkan. Setelah status kewarganegaraan diperoleh, maka dapat saja bercerai kembali. Untuk hal ini banyak negara mengatur masalah penggunaan asas ini dalam peraturan kewarganegaraannya.
Seperti halnya asas ius soli dan ius ius sanguinis, penggunaan dua asas kesatuan hukum persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride, khususnya bagi wanita. Melalui perkawinan seseorang wanita dapat mempunyai kewarganegaraan lebih dari satu. Sebaliknya melalui perkawinan pula seorang wanita dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Sebagai contoh: Negara X menganut asas kesatuan hukum, sedangkan negara Y menganut asas persamaan derajat. Jika seorang laki-laki warga negara X menikah dengan seorang wanita yang berkewarganegaraan Y, si wanita akan berkewarganegaraan rangkap (bipatride), karena menurut ketentuan negara Y ia tidak diperkenankan untuk melepaskan kewarganegaraannya (warganegara Y). Sementara itu menurut ketentuan dari negara suaminya (negara X) ia harus menjadi negara X mengikuti satus suaminya.
Akan terjadinya sebaliknya jika seorang wanita negara X sementara suaminya berkewarganegaraan Y, ia akan memiliki status apatride. Ia ditolak oleh negara suaminya (negara Y), karena menurut ketentuan negara Y suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Sedangkan di negaranya sendiri (negara X) kewarganegaraannya telah lepas, karena perkawinannya dengan laki-laki asing, ia harus melepaskan kewarganegaraan X-nya untuk mengiukti kewarganegaraan suaminya.
Di samping asas-asas tersebut di atas dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan,yaitu [24]: (a) stelsel aktif; dan (b) stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif menjadi warga negara. Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakuakn sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubungan dengan ke-dua stelsel tersebut maka harus dibedakan: (a) hak opsi,yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan (b) hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar